Selasa, 18 Juni 2013

Uang, Bank dan Penciptaan Uang

Nama     : Nur Aini Ayu Solichatin
NPM     : 15111344
Kelas     : 2KA35


• Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia
dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang
dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran
hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda
pembayaran.


Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama
untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan
dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.


Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan
oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun
1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah
kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.

untuk selengkapnya dapat di download disini lohhh

0 komentar:

Posting Komentar